MORALITAS HUKUM, Hanya mitos saja…
Tulisan berikut didasari pada hukum di amerika. Rasionalitas argumentasinya jelas. Masalah benar ataupun praktikal usulannya sih belum tentu. Barangkali bisa jadi referensi kemana perkembangan acara hukum di Indonesia nantinya.
Berikut argumentasi Thane Rosenbaum:
Acara televisi Seinfeld episode akhir mendeskripsikan hukum regional baru (state law) Massasuchet. Hukum ini dikenal dengan nama Good Samaritan Law, artinya third party wajib memberikan pertolongan bagi penduduk yang sedang kesulitan. Dalam episode seinfeld tersebut, seorang pria gemuk mengalami kesulitan keluar dari mobilnya, dan karenanya seorang perampok akhirnya merampok pria tersebut. Aktor-aktor dari Seinfeld yang digambarkan narsistik, “hard bitten” newyorker yang sudah terbiasa duduk menonton, menertawakan orang yang sedang kesusahan, akhirnya ditangkap polisi. Pada saat ditangkap, Elain bertanya: “Lha kenapa? Kami tidak melakukan apapun?” – yang justru adalah alasan ditangkapnya mereka itu.
George malah bertanya-tanya heran:” Tapi mengapa kita harus menolong seseorang?”
Pengacara yang disewa oleh karakter karakter Seinfeld tersebut kemudian menyampaikan argumentasi berikut:
“Penduduk tidak perlu untuk menolong siapapun kalau ia tidak mengiginkannya. Inilah dasar menjadi penduduk negara ini, (Freedom to act – or maybe freedom not to act)” “You cannot be a bystander and be guilty. Bystanders are, by definition, innocent. That’s the nature of bystanding”
Yang jelas ini adalah hanya acara televisi. Tapi kita sebagai penonton yang bukan amerika, rasanya mudah sekali memandang negara lain seperti apa yang digambarkan di televisi. Faktanya acara tersebut adalah komedi, artinya tidak semua orang amerika atau bahkan juga tidak sebagian besar orang amerika memiliki tingkah laku seperti karakter-karakter seinfeld tersebut. Tapi jika kita indonesia bisa dibilang negara terbelakang dibandingkan mereka, justru memberikan gambaran televisi penduduk yang kurang baik (korup, materialstik, penuh kriminalitas tak terkendali, tidak perduli orang lain, dll sebagainya), sangat mudah bagi pihak luar untuk mempercayainya dan lebih sulit untuk meyakinkan bahwa kenyataan adalah sebaliknya. Sori nyasar sebentar sama peran TV dengan pembangunan citra bangsa (baik terhadap pihak luar maupun ke dalam).
Balik lagi… mitos moralitas hukum…
Kasus ke dua…. kita bahas juga film animasi “The Incredible”. Di film tersebut, Mr. Incredible dan kawan-kawan superheronya terpaksa harus pensiun dini gara-gara kasus hukum massal. Dalam upaya menolong para penduduk satu penduduk terluka dan mengajukan gugatan hukum terhadap para superhero tersebut.Secara hukum, di amerika tidak ada hukum yang memaksa seseorang untuk berusaha memberikan pertolongan. Menjadi penonton seorang perenang yang sedang tenggelam tidaklah salah. Bicara moral maka itu adalah hal lain. Hukum amerika bahkan memberikan hambatan (disinsentive) untuk mencoba menyelamatkan. Mencoba melakukan CPR yang mengakibatkan orang tersebut mengalami patah tulang rusuk misalnya, akan membuat penolong tersebut dihukum karena mengakibatkan “bodyly harm”. Beberapa Negara bagian amerika telah berupaya memodifikasi good samaritan statute untuk memberi perlindungan bagi penduduk yang benar-benar berupaya memberi pertolongan.
Sebelumnya mohon maaf, saya cuma nyalin dan menerjemahkan tapi rasanya kalimatnya jadi kaku. Kalimat berikutnya saya copy langsung saja dari bahasa inggrisnya.
“There is no legal duty to act, yet there is a clear legal conseqence to acting in ways that bring about unexpected harm. The unsucessful rescue results in civil liability partly becaus the duty to rescue itself is nonexixtent. Under the law, a rescue is an independent voluntary act – with all assumptions of liability – rather than as a compulsary moral response to someone in danger. In attempting a rescue, the rescuer is acting beyon the call of duty, therefore, he is held responsible for any damage traceable to his improvised efforts. Paradoxically, the punishment falls not on the person who fails to act, but rather on the one who acts with only qualified success.
Without a legal duty, the rescuer’s choice is purely a moral one. By doing the right thing, he is taking a chance, because liability can attach to his chivalry. The burden is placed on the rescuer to be perfect in his execution. This is true despite the fact that rescues are normally performed in the heat of the moment and without time for rehearsal. At the end of a failed rescue, the hero may not get any medals, but they may get slapped with a lawsuit. SUCH a RESULT is clearly UNJUST and IMMORAL.
Under our legal system, rescue amounts to an unrequited, one-sided risk: The rescuer puts his body and his life on the line, and at the same time, exposes himself to possible liability. The law essentially says” be careful when you take your first step toward rescuing a fellow human being, because you are not required to do so, and the coice is not without consequences. The innocent by stander is ultimately better off. Morally questionable, but at least safe from the law’s harsh judgement.Instead of encouraging humanitarian intervention, the legal system sends an implicit message that rescue is risky and indifference is safe.”
Dengan dasar sistem legal yang seperti ini, rasanya tidak heran kalau masyarakat amerika mulai hilang keinginan membantu. hidup hanya untuk diri sendiri, egoistis dan terkesan kejam. Dan parahnya masyarakat dunia yang banyak melihat acara tv dari amerika menyerap ketidakmoralan ini.
Mohon bahasannya di Indonesia??? Yang jelas kalau ada pencuri atau perampok digebukin rame-rame, saya rasa belum pernah ada penduduk yang masuk penjara gara-gara menolong korban. Mudah-mudahan sih tidak ada perkembangan ke arah yang salah. Tanpa hukum yang seperti amerika saja, banyak yang tidak mau memberikan bantuan, apalagi jika sampai ada hukum seperti yang di amerika itu….