KUHAP Pangkal Kesemrawutan Proses Peradilan

Rancangan KUHAP yang tengah dipersiapkan mengarah pada penyederhanaan proses peradilan yang mengedepankan asas keterpaduan. Solusi atau justru embrio masalah baru?

Sebagian kalangan memandang terlibat dalam proses peradilan sama saja dengan memasuki lingkaran setan yang penuh dengan ketidakpastian dan kesemrawutan. Amir Syamsuddin, advokat senior, mengatakan seseorang yang tengah menjalani proses hukum seringkali menjadi terombang-ambing karena tidak jelasnya ketentuan tahapan proses peradilan. Misalnya, jangka waktu penyelidikan atau penyidikan yang tidak jelas batasannya. Alhasil, oknum-oknum penegak hukum terkadang memanfaatkan kelemahan peraturan perundang-undangan untuk mengeruk kekuntungan pribadi.

“Tidak jarang mereka (oknum penegak hukum, red.) hanya mencari popularitas semata, terutama jika kasus tersebut berkaitan dengan public figure yang terkenal,” kata Amir dalam cara diskusi ‘Transparansi dan Tanggung Jawab Profesionalisme Kepolisian dan Kejaksaan dalam Kerangka Integrated Criminal Justice System” yang diselenggarakan Konsorsium Reformasi Hukum Nasional (KRHN).

Farouk Muhammad, Gubernur Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), berpendapat problematika yang diungkapkan Amir berpangkal pada UU No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang memiliki beberapa kelemahan. Salah satu kelemahan tersebut adalah tidak tegasnya batasan-batasan waktu pada beberapa tahapan dalm proses peradilan. “Pelimpahan BAP misalnya tidak ditentukan kapan harus dilakukan,” tukas jenderal polisi bintang tiga ini.

Oleh karenanya, Farouk memandang revisi terhadap KUHAP adalah sesuatu yang tidak dapat ditunda lagi harus dilakukan. Namun, Farouk menambahkan terlepas dari isi peraturan perundang-undangan yang dipandang memiliki kelemahan, diperlukan sistem pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya penyelewengan dalam proses peradilan. Selain itu, diperlukan juga suatu sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system) antar instansi penegak hukum terkait, khususnya Kepolisian dan Kejaksaan yang memegang peranan penting dalam tahap penyelidikan dan penyidikan.

Sementara itu, anggota Komisi III dari Fraksi PPP Maiyasyak Johan menegaskan integrated criminal justice system perlu dilakukan pada jalur yang semestinya yakni, dalam kerangka hukum tata negara (HTN). Terkait hal ini, Maiyasyak memandang perlu diadakan reposisi Kepolisian dan Kejaksaan dalam rangkaian proses peradilan pidana. Satu hal yang menurut Maiyasyak harus ditata-ulang adalah pemberian diskresi yang begitu besar kepada Kepolisian dan Kejaksaan.

“Tugas polisi dan jaksa adalah menjalankan undang-undang bukan justru menafsirkannya. Yang berwenang melakukan penafsiran adalah hakim dalam proses persidangan,” kata advokat yang sekarang mengnon-aktifkan diri ini.

Pendapat Maiyasyak dibantah Marwan Effendy, Direktur Penuntutan pada Jampidsus. Marwan mengatakan ketidakjelasan peraturan perundang-undangan justru menjadi alasan utama para jaksa melakukan penafsiran. Apalagi, lanjutnya, kewenangan tersebut diatur dalam Pasal 8 UU No. 16/2004 tentang Kejaksaan yang mewajibkan jaksa untuk menggali nilai-nilai yang berkembang di masyarakat.

Pasal 8
(4) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, jaksa senantiasa bertindak berdasarkan hukum dengan mengindahkan norma-norma keagamaan, kesopanan, kesusilaan, serta wajib menggali dan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan yang hidup dalam masyarakat, serta senantiasa menjaga kehormatan dan martabat profesinya.

Rancangan KUHAP simplifikasi
Pandangan berbeda disampaikan oleh pakar hukum pidana Andi Hamzah. Dia berpendapat pangkal dari permasalahan dalam proses peradilan pidana tidak hanya substansi undang-undang yang tidak jelas, tetapi juga karena KUHAP menganut konsep yang ia namakan konsep ‘domino’. Andi menjelaskan KUHAP memisahkan kewenangan Kepolisian dan Kejaksaan berdasarkan tahapan-tahapan dalam proses peradilan pidana.

“Seharusnya konsep yang digunakan adalah integrated atau terpadu sehingga Kepolisian tidak lepas tangan begitu saja begitu berkas dilimpahkan ke proses penuntutan,” katanya.

Prof. Andi menjelaskan konsep domino tidak lagi akan diterapkan dalam rancangan KUHAP. Nantinya, penyidikan dan penuntutan akan disinergikan dalam satu tahap. “Apabila diperlukan, pada saat persidangan penuntut umum dapat melakukan penyidikan tambahan,” sambungnya.

(sumber: http://www.hukumonline.com)

One Response to “KUHAP Pangkal Kesemrawutan Proses Peradilan”

  1. mawan Says:

    apaan tuh KUHAP emang lw masih bisa..heeeeeeeeeee

Leave a Reply

Security Code:

This entry was posted on Monday, March 23rd, 2009 at 6:18 am and is filed under Hukum. You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.